Pendataan dan Pendaftaran Sidang Diluar Gedung Kecamatan Biduk-Biduk
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Pelayanan yang prima (excellent) adalah merupakan keharusan dan keniscayaan, sehingga dituntut komitmen dan kesungguhan. Sesuai slogan "Siap Melayani Bukan Dilayani" dan sebagai unit satker yang berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Agama Tanjung Redeb akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Pendataan dan Pendaftaran Sidang Keliling (Sidkel) dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Achmad Sya'rani, S.H.I., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Roby Rivaldo,S.H., Panitera Muda Hukum, Bapak Suhaimi, S.H., Jurusita Pengganti Febrian Erlangga,S.H., Analis Perkara Peradilan, Bagoes Kharisma Akbar, S.H., Muh. Aunur Rafiq Mukhlis,S.H., dan staf Nur Huda
Pendataan dan Pendaftaran Sidang Diluar Gedung kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Biduk-Biduk
Kecamatan Biduk-Biduk merupakan daerah yang terletak di paling ujung sebelah Timur Kabupaten Berau dan berjarak sekitar 230 KM dari pusat kota Tanjung Redeb, diharapkan dengan diadakannya Pendataan dan Pendaftaran Sidang Diluar Gedung ini akan mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Berau khususnya daerah yang jauh dari pusat kota. (*BKA)