RAPAT EVALUASI DAN RAPAT BULANAN (BULAN AGUSTUS 2023)
PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Rapat Bulanan (Bulan Agustus 2023) bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Achmad Sya'rani, S.H.I. dan didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Fakhruzzaini, S.H.I., M.H.I., Panitera Ibu Dra. Emi Suzana, dan Sekretaris Ibu Supi Aulia, S.H.. Rapat Evaluasi dan Rapat Bulanan ini diikuti oleh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, para Pegawai, dan PPNPN Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Agenda Rapat bulanan kali ini yaitu membahas tentang sosialisasi Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Jurnalistik dan Service Ultimate yang diselenggarakan oleh PTA Samarinda pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu, lalu dilanjutkan dengan pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Agenda pemaparan materi Jurnalistik disampaikan oleh Bapak Muh. Aunur Rafiq Mukhlis, S.H. dimana suatu pemberitaan yang dirilis melalui website atau media sosial satuan kerja perlu menjawab 5 W + 1 H agar tidak terjadi pemberitaan yang salah atau tidak lengkap, serta perlunya menghindari ambiguitas pemahaman para pembaca kala mengkonsumsi berita-berita yang dirilis oleh satuan kerja masing-masing. Disampaikan juga saran-saran pembuatan berita bagi humas satuan kerja atau instansi pemerintahan agar dalam penulisannya dapat menggunakan kata-kata yang dapat dipahami dengan mudah oleh pembacanya, dalam hal ini segmentasi pembaca berita Pengadilan mayoritas berasal dari para pencari keadilan.
Agenda rapat selanjutnya mengenai pemaparan materi Serivce Ultimate yang disampaikan oleh Ibu Nita Rahmanita A. Md.A.P.. Pelayanan yang terpusat pada PTSP di Pengadilan perlu mengedepankan pelayanan prima yang mana harus melewati ekspektasi para pencari keadilan, sehingga ketika pelayanan kita masih dalam level yang sama dengan ekspektasi para pencari keadilan apalagi berada dibawah ekspektasi para pencari keadilan, sejatinya pelayanan kita belum dapat mencapai level Service Ultimate., juga disampaikan dalam materi DDTK ini bahwa objek pelayanan terbagi atas dua, yakni eksternal dan internal, tidak boleh luput juga para pegawai untuk mengedepankan pelayanan terhadap internal satuan kerjanya. Para pegawai haruslah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan kualitas terbaik untuk memenuhi hak-hak pegawai lainnya. Sebagai penutup, Ultimate Service ini kemudian dianggap penting karena pelayanan terhadap eksternal maupun internal haruslah seimbang sebagaimana telah ditetapkan dalam tupoksi masing-masing pegawai terkait.
Dipenghujung rapat, Pimpinan memastikan semua pemenuhan eviden LHP Badan Pengawasan MA RI agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (*MARM)