PELAKSANAAN PELAYANAN SIDANG TERPADU MELALUI SIDANG KELILING DI KAMPUNG MALUANG
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Bertempat di Gedung Community Center Kampung Maluang pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 telah dilaksanakan Pelayanan Sidang Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Dinas Sosial Kabupaten Berau, Kementerian Agama Kabupaten Berau, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau.
Kegiatan ini sendiri sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pelaksanaan Sidang Terpadu ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Fakhruzzaini, S.H.I, M.H.I, dibantu 1 (satu) orang hakim, Bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H.,M.H., (tiga) orang sebagai panitera pengganti yakni Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb Ibu Dra. Emi Suzana, Bapak Roby Rivaldo, S.H., Bapak Suhaimi, S.H dan 1 orang jurusita Bapak Ramlan, Dalam kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu ini berhasil memutus 14 perkara Istbat Nikah.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb berharap dengan adanya sinergitas antara 3 instansi ini dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan kepastian bagi warga masyarakat Kabupaten Berau pada umumnya dan masyarakat Kampung Maluang pada khususnya dalam memperoleh identitas dan status kependudukan, beliau juga mengharapkan agar pada tahun depan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan menjangkau beberapa bahkan banyak kecamatan yang ada di Kabupaten Berau sehingga terjadi pemerataan dalam pelayanan di bidang hukum.
Setelah dilaksanakan sidang Istbat nikah dan pemeriksaan oleh hakim tunggal, sesaat itu pula diserahkan salinan penetapan dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb, para pihak pencari keadilan langsung menerima buku nikah yang diserahkan oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Tabur juga diserahkan kartu keluarga/akta kelahiran oleh perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau dalam waktu dan tempat yang bersamaan. (*MARM)