PELAKSANAAN PELAYANAN SIDANG TERPADU
MELALUI SIDANG KELILING DI KECAMATAN BATU PUTIH
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Bertempat di Kantor Kecamatan Batu Putih pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 telah dilaksanakan Pelayanan Sidang Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kementerian Agama Kabupaten Berau, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pelaksanaan Sidang Terpadu ini di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Fakhruzzaini, S.H.I.,M.H.I., dibantu 3 (tiga) orang hakim masing-masing: Bapak Bijak Enhasiwi Putusukma, S.H.I., Bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H dan Bapak Jafar Shodiq, S.H.I, bersama Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb Ibu Dra. Emi Suzana dan 2 (dua) orang Panitera Pengganti ialah Bapak Suhaimi, S.H, Bapak Febrian Erlangga, S.H. serta 1 orang jurusita Bapak Ramlan. Selain dari Pengadilan Agama, dari instansi terkait yakni Kepala Kemenag Kab. Berau; Bapak H. Kabul Budiono, S.H.I.,M.Pd. bersama tim dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; Bapak Husdiono, S.E bersama Operator SIAK (PTT) Disdukcapil Berau.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb berharap dengan adanya sinergitas antara 3 instansi ini dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan kepastian bagi warga masyarakat Kabupaten Berau pada umumnya dan masyarakat Kecamatan Pulau Derawan pada khususnya dalam memperoleh identitas dan status kependudukan. Bapak Fakhruzzaini juga mengharapkan agar pada tahun depan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan menjangkau beberapa bahkan banyak kecamatan yang ada di kabupaten Berau sehingga terjadi pemerataan dalam pelayanan di bidang hukum.
Dalam kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 ini berhasil memutus 11 perkara Istbat Nikah dari perkara yang terdaftar sebanyak 21 permohonan.
Setelah dilaksanakan sidang Istbat Nikah dan pemeriksaan oleh hakim tunggal, salinan penetapan langsung diserahkan oleh petugas Pengadilan Agama Tanjung Redeb, para pihak pencari keadilan juga langsung menerima buku nikah yang diserahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Derawan dan kartu keluarga/akta kelahiran oleh Kepala Bidang Catatan Sipil mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau dalam waktu dan tempat yang sama.