WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM CERAI GUGAT
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Fakhruzzaini, S.H.I., M.H.I. telah berhasil mendamaikan pihak berperkara, dalam perkara Cerai Gugat pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022. Dalam mediasi ini para pihak Penggugat dan Tergugat setuju untuk melakukan perdamaian dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Laporan perdamaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Cerai Gugat, sehingga akan dituangkan di dalam putusan.
Bapak Fakhruzzaini, S.H. I. M.H.I., selaku mediator yang ditunjuk menjelaskan bahwasanya upaya mediasi atau perdamaian adalah upaya penyelesaian masalah melalui perundingan yang hasil akhirnya berupa kesepakatan para pihak. Mediasi ini juga mengandung nilai-nilai kekeluargaan dan menjunjung tinggi arti sebuah pernikahan agar para pihak dapat berpikir matang, mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Dengan didampingi mediator, para pihak dapat menyampaikan kehendak atau keinginannya, yang kemudian dicari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib beritikad baik dalam menempuh proses mediasi, tidak hanya ketika proses mediasi berlangsung, termasuk pula di dalam pelaksanaan dari isi kesepakatan damai ini.
Keberhasilan dalam proses mediasi ini nantinya akan memberikan pencapaian yang sangat baik bagi mediator maupun Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur.
Begitu pula dengan pemberian reward yang akan diserahkan oleh Mahkamah Agung diantaranya ada penghargaan bagi mediator yang berhasil mendamaikan dari segi kuantitas perkara yang dimediasi. (*sa/sb)