MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PENCARI KEADILAN
Biatan I www.pa-tanjungredeb.go.id
Sebagai bentuk implementasi dalam memberikan pelayanan prima terhadap para pencari keadilan yang jangkauan wilayahnya jauh dari kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb, pada hari Kamis dan Jumat tanggal 16 Juni s.d. 17 Juni 2022 dilaksanakan Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biatan. Dalam pelaksanaannya sangat membantu masyarakat untuk efektifitas waktu dan efisiensi biaya jika para pencari keadilan mengajukan gugatan atau permohonan di kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Biaya pelaksanaan Sidang Keliling ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022. Dengan adanya Sidang Keliling ini masyarakat pada umumnya dan para pencari keadilan khususnya sangat antusias dan merasa senang terhadap pelayanan Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang mengutamakan kemudahan bagi masyarakat.
Adapun petugas sidang keliling yang berangkat berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Nomor : W17-A5/814/HK.05/6/2022 yakni Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Achmad Sya’rani, S.H.I. (Ketua Majelis), Bapak Fakhruzzaini, S.H.I., M.H.I. (Wakil Ketua), Jafar Shodiq, S.H.I. (Hakim), Dra. Emi Suzana (Panitera Muda Gugatan), Muhammad Arsyad, S.H. (Panitera Muda Hukum), Febrian Erlangga, S.H. (Jurusita Pengganti), Supi Aulia, S.H. (Kasubbag PTIP), dan Nur Huda (PPNPN/Operator).
Dalam pelaksanaan Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) ini menyidangkan sebanyak 13 perkara yang terdiri dari 8 perkara cerai gugat, 4 perkara cerai talak, dan 1 itsbat nikah. Adapun perkara yang berhasil diselesaikan dan diputus adalah dengan rincian sebanyak 7 perkara Cerai Gugat, 3 perkara Cerai Talak, dan 1 perkara Itsbat Nikah dengan putusan/penetapan perkara dikabulkan serta 2 perkara dicabut. (*sa)