FUNGSI, TUGAS DAN YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA
Fungsi Pengadilan
Pengadilan Agama Tanjung Redeb mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
(vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; - Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009) ;
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;
Tugas Pengadilan
Pengadilan Agama Tanjung Redeb bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
Yurisdiksi Pengadilan
Wilayah hukum suatu pengadilan merupakan kompetensi relatif Pengadilan Agama yang bersangkutan, yang meliputi wilayah Kabupaten atau pemerintahan Kota. Dalam hal ini masih banyak Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih, sebagai akibat dari adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota. Kompetensi relatif Pengadilan Agama tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, karena perkara yang yang diterima oleh Pengadilan Agama tidak sesuai dengan wilayah hukum Kabupaten atau Kota. Akibatnya perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak akan terwujud.
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyatakan, bahwa Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan wilayah hukumnya meliputi Kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
Demikian pula Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang berkedudukan di Tanjung Redeb sebagai Ibukota Kabupaten Berau yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 1960.
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Redeb
Pengadilan Agama Tanjung Redeb merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur yang terdiri dari 13 Kecamatan, 10 Kelurahan dan 96 Kampung/Desa yaitu :
No
|
Kecamatan
| Kelurahan/Kampung/Desa |
---|---|---|
1.
|
Tanjung Redeb | Tanjung Redeb |
Bugis | ||
|
Karang Ambun | |
Gayam | ||
|
Gunung Panjang | |
Sei. Bedungun | ||
Singkuang | ||
2. | Teluk Bayur | Teluk Bayur |
Rinding | ||
Labanan Makmur | ||
Labanan Jaya | ||
Tumbit Melayu | ||
Labanan Makarti | ||
3. | Sambaliung | Sambaliung |
Trans Bangun | ||
Trans Sambaliung | ||
Limunjan | ||
Seramut | ||
Bebanir (Muara Bangun) | ||
Singkuang | ||
Tanjung Prangat | ||
Trans Gurimbang | ||
Gurimbang | ||
Meraang | ||
Suaran | ||
Sukan | ||
Rantau Panjang | ||
Pegat Bukur | ||
Tumbit Dayak | ||
Inaran | ||
Pesayan | ||
Mangkajang | ||
Mantaritip | ||
Palinjau | ||
Long Lanuk | ||
4. | Gunung Tabur | Gunung Tabur |
Tasuk | ||
Sambarata | ||
Birang | ||
Maluang | ||
Paribau | ||
Mangkasang | ||
Samburakat | ||
Sambakungan | ||
Trans Lati | ||
Merancang Ulu | ||
Merancang Ilir | ||
5. | Kelay | Marassa |
|
Latta | |
Muara Lessan | ||
Lessan Dayak | ||
6. | Segah | Gunung Sari |
Tepian Buah | ||
Pandan Sari | ||
Siduung | ||
7. | Tabalar | Tubaan |
Tabalar Muara | ||
Tabalar Kampung | ||
Tabalar Perusahaan | ||
Pisang Pisangan | ||
Radak | ||
Buyung-Buyung | ||
8. | Biatan | Karangan |
Lempake | ||
Tungkuan | ||
Trans SP1 | ||
Trans SP2 | ||
Trans SP3 | ||
9. | Talisayan | Talisayan |
Dumaring | ||
Trans SP1 | ||
Trans SP2 | ||
Trans SP3 | ||
Trans SP4 | ||
Campur Sari | ||
Tunggal Bumi Jaya | ||
10. | Batu Putih | Batu Putih |
Lenggo | ||
Tembudan | ||
Kayu Indah | ||
Sumber Agung | ||
11. | Biduk Biduk | Biduk Biduk |
Lobang Kelatak | ||
Tanjung Prapat | ||
Pantai Harapan | ||
Giring Giring | ||
Teluk Sulaiman | ||
Teluk Sumbang | ||
12. | Maratua | Pulau Sangalaki |
Payung Payung | ||
Boi Bukut | ||
Boi Siliyan | ||
13. | Pulau Derawan | Kasai |
Pegat Betumbuk | ||
Tanjung Batu | ||
Teluk Semanting | ||
Pulau Derawan | ||
Pulau Manimbora | ||
Pulau Balikukup |