banner pa tanjung redeb

Written by Super User on . Hits: 7308

 

FUNGSI, TUGAS DAN YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA

 

Fungsi Pengadilan

Pengadilan Agama Tanjung Redeb mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
    (vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009) ;
  4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
  5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
  6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya,  seperti  diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;
 

Tugas Pengadilan

Pengadilan Agama Tanjung Redeb bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a.    Perkawinan;
b.    Waris;
c.    Wasiat;
d.    Hibah;
e.    Wakaf;
f.     Zakat;
g.    Infaq;
h.    Shadaqah; dan
i.     Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

 

Yurisdiksi Pengadilan

Wilayah hukum suatu pengadilan merupakan kompetensi relatif Pengadilan Agama yang bersangkutan, yang meliputi wilayah Kabupaten atau pemerintahan Kota. Dalam hal ini masih banyak Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih, sebagai akibat dari adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota. Kompetensi relatif Pengadilan Agama tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, karena perkara yang yang diterima oleh Pengadilan Agama tidak sesuai dengan wilayah hukum Kabupaten atau Kota. Akibatnya perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak akan terwujud.

Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyatakan, bahwa Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan wilayah hukumnya meliputi Kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.

Demikian pula Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang berkedudukan di Tanjung Redeb sebagai Ibukota Kabupaten Berau yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 1960.

Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Pengadilan Agama Tanjung Redeb merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur yang terdiri dari 13 Kecamatan, 10 Kelurahan dan 96 Kampung/Desa yaitu :

No
 Kecamatan
Kelurahan/Kampung/Desa
1.
 Tanjung Redeb Tanjung Redeb
    Bugis
 
  Karang Ambun
    Gayam
 
  Gunung Panjang
    Sei. Bedungun
    Singkuang
2. Teluk Bayur Teluk Bayur
    Rinding
    Labanan Makmur
    Labanan Jaya
    Tumbit Melayu
    Labanan Makarti
3. Sambaliung Sambaliung
    Trans Bangun
    Trans Sambaliung
    Limunjan
    Seramut
    Bebanir (Muara Bangun)
    Singkuang
    Tanjung Prangat
    Trans Gurimbang
    Gurimbang
    Meraang
    Suaran
    Sukan
    Rantau Panjang
    Pegat Bukur
    Tumbit Dayak
    Inaran
    Pesayan
    Mangkajang
    Mantaritip
    Palinjau
    Long Lanuk
4. Gunung Tabur Gunung Tabur
    Tasuk
    Sambarata
    Birang
    Maluang
    Paribau
    Mangkasang
    Samburakat
    Sambakungan
    Trans Lati
    Merancang Ulu
    Merancang Ilir
5. Kelay Marassa
 
  Latta
    Muara Lessan
    Lessan Dayak
6. Segah Gunung Sari
    Tepian Buah
    Pandan Sari
    Siduung
7. Tabalar Tubaan
    Tabalar Muara
    Tabalar Kampung
    Tabalar Perusahaan
    Pisang Pisangan
    Radak
    Buyung-Buyung
 8. Biatan Karangan
    Lempake
    Tungkuan
    Trans SP1
    Trans SP2
    Trans SP3
 9. Talisayan Talisayan
    Dumaring
    Trans SP1
    Trans SP2
    Trans SP3
    Trans SP4
    Campur Sari
    Tunggal Bumi Jaya
10. Batu Putih Batu Putih
    Lenggo
    Tembudan
    Kayu Indah
    Sumber Agung
11. Biduk Biduk Biduk Biduk
    Lobang Kelatak
    Tanjung Prapat
    Pantai Harapan
    Giring Giring
    Teluk Sulaiman
    Teluk Sumbang
12. Maratua Pulau Sangalaki
    Payung Payung
    Boi Bukut
    Boi Siliyan
13. Pulau Derawan Kasai
    Pegat Betumbuk
    Tanjung Batu
    Teluk Semanting
    Pulau Derawan
    Pulau Manimbora
    Pulau Balikukup

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Jalan Mangga I Nomor 09

Kabupaten Berau

Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0554-21085
Fax: 0554-21085

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Instagram : pa.tanjungredeb

Facebook : PA Tanjung Redeb

Twiter : pa_tanjungredeb

maps1  Lokasi Kantor

Copyright © 2018 - 2022 Ditjen Badilag I Pengadilan Agama Tanjung Redeb
}); })(jQuery);