SEJARAH PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
- Latar Belakang berdirinya Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Kabupaten Berau sebagai daerah Kerajaan, yaitu Kerajaan Gunung Tabur dan Kerajaan Sambaliung, kedua Kerajaan ini masing-masing mempunyai ”Raad Agama” yang merupakan suatu bagian yang tidak lepas dari Kerajaan ini.
H. Muhammad Rais salah seorang sesepuh masyarakat di Gunung Tabur mengatakan bahwa Kerajaan Gunung Tabur adalah Kerajaan Islam. Pernyataan ini sesuai dengan bunyi Bai’at Kerajaan yang mengatakan ” Patik Baraja Anadika”, yang artinya saya tunduk dibawah Tuanku berhukumkan Hukum Syara”. Hukum Syara inilah yang menjadi landasan Kerajaan tersebut yang dikenal dengan nama ”Ammas Pamatang”. Semua peraturan dan riwayat serta silsilah Kerajaan ditulis dalam sebuah Kitab yang bernama ” Tarsilah” yang bertuliskan dengan huruf arab.
2. Pengadilan Agama masa pemerintahan Swapraja.
Pengadilan Agama yang dulunya disebut ”Raad Agama”, setelah bergabung dengan pemerintahan Swapraja disebut ”Qudlil Qudlut”, penggabungan ini dilakukan oleh Pemerintahan Belanda, pada waktu itu Qudlil Qudlut mempunyai Yurisdiksi yang meliputi Bulungan dan Berau yang berada dibawah Residen Tarakan. Pada waktu itu pula Qudlil Qudlut ini nampak seolah-olah sebagai Pengadilan Bandingan Kerajaan, sebab pada waktu itu jarang didapatkan oleh orang untuk menuntut haknya terkecuali jika terjadi masalah atau perkara-perkara yang cukup berat dikalangan masyarakat haruslah mereka menuntut keadilan tersebut.
Pada waktu Qudlilnya adalah H. Abdullah orang tua dari Bapak Zarkasi dan anggota-anggotanya adalah :
a. Bapak Sholeh Mahfud dari Tanjung Redeb.
b. Bapak Imam Kajang dari Gunung Tabur.
c. Dan Panitera adalah dari Adjut Jaksa setempat.
3. Pengadilan Agama pada masa Negara Kesatuan.
Pengadilan Agama pada masa Negara Kesatuan yaitu pada Tanggal 3 Agustus 1957 dibuat surat pernyataan oleh Kepala Kantor Urusan Agama bersama dengan Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Berau. Surat tersebut bernomor 350/3A-2 yang isinya sebagai berikut :
a. Mengganti Mahkamah Islam dengan Pengadilan Agama sebagai ketentuan bahwa pegawai yang lama harus menjalankan kewajibannya dan menunggu pengangkatan mereka yang resmi dari yang berwenang.
b. Semua Imam, Khotib dan Bilal di seluruh Kabupaten Berau diperintahkan untuk menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan yang telah ditetapkan didaerah mereka masing-masing, kemudian menjalankan instruksi dari Kantor Urusan Agama.
c. Pencabutan dan pengangkatan kembali para Khotib dan Bilal yang selanjutnya akan dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Berau.
Dalam generasi selanjutnya tenaga-tenaga Pengadilan Agama pada waktu itu banyak yang pensiun, maka untuk menghindari kekosongan Pengadilan Agama secara darurat oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Berau, besok harinya yaitu pada tanggal 29 Mei 1958 pukul 09.00 pagi diresmikan oleh beliau yang beranggotakan, yaitu :
M. Yusuf Junaidi menjabat sebagai Ketua.
A.N. Zarkasi sebagai Panitera.
Sholeh Mahfud sebagai Anggota.
M. Asyari Sukri sebagai Anggota.
Maksum sebagai Anggota.
M.A. Junaidi sebagai Anggota.
Setelah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 23 tahun 1958 ternyata Pengadilan Agama Syari’ah Tanjung Redeb disiapkan segala sesuatunya terutama masalah perkantorannya meskipun masih sangat terbatas sekali.
Maka pada tanggal 10 Oktober 1957 Kepala Inspektorat di Banjarmasin yang pada waktu itu dijabat oleh Haji Sulaiman. J yang menugaskan bapak H.M. Yusuf Junaidi kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Berau untuk mengadakan persiapan yang berhubungan dengan pendirian Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang lebih baik.
4. Pengadilan Agama setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dengan munculnya Undang-Undang ini dan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 barulah Pengadilan Agama Tanjung Redeb dapat menggembirakan karena mempunyai perkembangan yang cukup baik.
Adapun yang menjabat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb sejak tahun 1951 sampai sekarang adalah sebagai berikut:
1. H. Abdullah dari tahun 1951 s.d. 1957;
2. H. M. Yusuf Junaidi dari tahun 1957 s.d. 1970;
3. A.N. Zarkasi dari tahun 1970 s.d. 1980;
4. Drs. Rasyid Azhari dari tahun 1981 s.d. 1984;
5. Drs. Wasroni dari tahun 1984 s.d. 1987;
6. Drs. Mohd. Yamin Awie dari tahun 1987 s.d. 1994;
7. Drs. Aridi dari tahun 1994 s.d. 1998;
8. Drs. Syamsuddin Ismail dari tahun 1998 s.d. 2005;
9. Ali Akbar, S.H. dari tahun 2006 s.d. 2009;
10. Drs. Iskandar dari tahun 2009 s.d. 2011;
11. Drs. Junaidi dari tahun 2011 s.d. 2014;
12. Drs. Abdul Somad dari tahun 2014 s.d. 2016;
13. Drs. H. M. Mursyid dari tahun 2016 s.d. 2018
14. Uray Gapima Aprianto, M.H. dari tahun 2018 s.d. 2019.
15. Dr. Rifai, S.Ag, S.H., M.H. dari tahun 2019 s.d. 2020.
16. Ahmad Rifai, S.H.I dari tahun 2020 s.d. 2021.
17. Achmad Sya'rani, S.H.I dari tahun 2021 s.d. sekarang
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura Ps.1, maka Pengadilan Agama Tanjung Redeb terbentuk pada tanggal 1 Januari 1958 Vide Instelling Besluit Menteri Agama dan juga memenuhi Mission Departemen Agama termasuk Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Tanjung Redeb di Kabupaten Daerah Tk. II Berau pada waktu itu.