PENGUMUMAN LELANG
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Redeb Nomor 13/Pdt.G/2020/PA.TR tanggal 26 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 34/Pdt.G/2020/PTA.Smd tanggal 3 Nopember 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 343 K/Ag/2021 tanggal 2 Juni 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) akan melaksanakan lelang eksekusi berdasarkan putusana tersebut dengan perantaraaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang dengan jenis penawaran lelang melalui internet/e-auction secara terbuka (open Bidding) , atas asset sebagai berikut :
Tanah dan bangunan rumah permanen 3 (tiga) lantai yang terletak di jalan Mangga 2 (dua) No. 35 RT. 01, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas 187,95 meter persegi, dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM Nomor 16.05.05.04.1.00249) dengan nilai limit harga sejumlah Rp2.049.400.000,00 (dua milyar empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp409.880.000,00; (empat ratus sembilan juta delapan ratus delapan ribu ribu rupiah);
Informasi selengkapnya klik disini