PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB MENGHADIRI
PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI DI KPKNL BONTANG
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Selasa, 30 April 2024 Pengadilan Agama Tanjung Redeb bersama pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan penjualan lelang objek eksekusi harta Bersama dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2020/PA.TR. Objek eksekusi yang akan dijual dalam pelelangan tersebut berupa berupa tanah dan bangunan rumah permanent 3 (tiga) lantai yang terletak di jalan Mangga 2 (dua) No. 35 RT. 01, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur seharga Rp.2.049.400.000,00 (dua milyar empat puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan uang jaminan Rp.409.880.000 ( empat ratus Sembilan juta delpan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang dilaksanakan di Bontang tepatnya di Gedung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang;
Hadir dalam pelaksanaan lelang itu Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb Dra. Emi Suzana., yang merupakan Kuasa Penjual objek, Panitera Muda Gugatan Roby Rivaldo S.H, dan Bapak Supiyanto yang merupakan pejabat lelang dari KPKNL Bontang. Sebelum lelang dimulai, Panitera selaku Kuasa Penjual telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain seperti SKPT dari BPN Tanah, Surat kuasa penjual dari Ketua PA. Tanjung Redeb , bukti Pengumuman Pertama dan Pengumuman Kedua Lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang.
Lelang dimulai pukul 11.00 waktu server bertempat di Kantor KPKNL Bontang dan dipimpin langsung oleh Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Bontang. Proses lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau secara Open Bidding. Dari objek lelang yang ditawarkan, pejabat Lelang memperlihatkan dan menerangkan bahwa sampai pukul 11.00 WITA waktu server, Tidak terdapat pembeli yang memasukkan penawaran walaupun telah diumumkan melalui website https://portal.lelang.go.id sehingga objek lelang tidak bisa dilaksanakan penjualan
Atas pemberitahuan tersebut, Panitera/Kuasa Penjual menyatakan bahwa peroses pendaftraan lelang kedua akan dilanjutkan apabila ada permohonan kembali dari pihak Pemohon eksekusi lelang, Selanjutnya KPKNL akan menyiapkan dokumen risalah lelang yang akan diberikan kepada Pengadilan Agama Tanjung Redeb.