PENGUMUMAN LELANG
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Redeb Nomor 266/Pdt.G/2023/PA.TR tanggal 18 Juli 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 31/Pdt.G/2023/PTA.Smd tanggal 26 September 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 127K/Ag/2024 tanggal 23 April 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) akan melaksanakan lelang eksekusi berdasarkan putusana tersebut dengan perantaraaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang dengan jenis penawaran lelang melalui internet/e-auction secara terbuka (open Bidding) , atas asset sebagai berikut :
Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kamar Bola, RT.19, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan sertifikat hak milik nomor 35 atas nama Asrul Sani dengan luas tanah 755 M2 dan di atas tanah tersebut berdiri bangunan sebuah rumah permanen dengan luas 198 M2 dengan nilai limit harga sejumlah Rp 3.033.100.000,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp 303.310.000,00 (tiga ratus tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Informasi selengkapnya klik disini