- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
DAFTAR PENGAMBILAN SALINAN/TURUNAN PUTUSAN/PENETAPAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) KETUA PENGADILAN NEGERI DAN KETUA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Nomor : W18-U6/82/PDT.01.5/I/2021
Nomor : W17-A5/116/HK.05/I/2021
Tanggal 21 Januari 2021
Salinan Putusan/Penetapan Tingkat Pertama
NO |
JENIS LAYANAN / INFORMASI |
BIAYA (Rp.) |
KETERANGAN |
1 |
Meterai |
10.000,00 |
- |
2 |
Penyerahan Salinan / PNBP |
500,00 / lembar |
- |
3 |
Leges |
10.000,00 |
- |
Salinan Putusan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
NO |
JENIS LAYANAN / INFORMASI |
BIAYA (Rp.) |
KETERANGAN |
1 |
Meterai |
10.000,00 |
- |
2 |
Penyerahan Salinan / PNBP |
500,00 / lembar |
- |
3 |
Fotocopy |
250,00 / lembar |
- |