banner pa tanjung redeb

Written by Supi Aulia on . Hits: 758

DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB

Jalan Mangga I Nomor 09 Telp/Faks. (0554) 21085 Tanjung Redeb

Homepage : https://pa-tanjungredeb.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 A. Daftar Informasi yang dikecualikan

No

Nama/ Judul Informasi

Ringkasan Isi Informasi

Pejabat Unit dan Satker yang menguasai

informasi

Penanggung jawab pembuatan/ penerbitan/

informasi

Waktu dan tempat pembuatan/ penerbitan

informasi

Bentuk informasi yang tersedia

Masa Retensi

Cetak

Online

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;

 

 

-

-

-

-

-

-

  1. Informasi yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon dapatmengganggu kepentinganperlindungan ha katas kekayaanintelektual dan perlindungan daripersainganusahatidaksehat;
  2. Informasi yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon dapatmembahayakan pertahanan dankeamanannegara;
  3. Informasi yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon dapatmengungkapkan kekayaan alamIndonesia;
  4. Informasi yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon dapatmerugikan ketahanan ekonominasional;
  5. Informasi yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon dapatmerugikan kepentingan hubunganluarnegeri;
  6. Informasi yang apabila diberikankepada Pemohon dapatmengungkapkan isi akta otentikyang bersifat pribadi dan kemauanterakhirataupunwasiatseseorang;
  7. Informasi yang apabila diberikankepada Pemohondapat

mengungkap rahasia pribadi;

  1. Memorandum atau surat-suratantara Pengadilan dengan BadanPublik lain atau intra Pengadilan,yang menurut sifatnya dirahasiakanyang apabila dibuka dapat secaraserius merugikan prosespenyusunankebijakan;dan
  2. Informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perinciandan penjelasan sebagaimanadimaksud Pasal 17 dan Pasal 18Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.

Kategori informasi dikecualikan

Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara

lain :

Informasi dalam proses musyawarah

hakim, termasuk advisblaad;

Panitera

Panitera

2022

PA Tanjung Redeb

V

V

1 bulan

Identitas lengkap hakim dan pegawai

yang diberikan sanksi;

Panitera

Panitera

2022

PA Tanjung Redeb

V

V

1 bulan

DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim

atau pegawai;

Panitera

Panitera

2022

PA Tanjung Redeb

V

V

1 bulan

Identitas pelapor yang melaporkan

dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;

Panitera

Panitera

2022

PA Tanjung Redeb

V

V

1 bulan

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Jalan Mangga I Nomor 09

Kabupaten Berau

Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0554-21085
Fax: 0554-21085

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Instagram : pa.tanjungredeb

Facebook : PA Tanjung Redeb

Twiter : pa_tanjungredeb

maps1  Lokasi Kantor

Copyright © 2018 - 2022 Ditjen Badilag I Pengadilan Agama Tanjung Redeb
}); })(jQuery);