FASILITAS PUBLIK YANG TERSEDIA
PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Kasongan dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.
Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.
Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Tanjung Redeb sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanjung Redeb mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.
Sarana dan prasarana tersebut diantaranya adalah:
1. Fasilitas Ruang Bermain Anak
Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Tanjung Redeb dan Pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya. Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.
Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang, Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Hal itu dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang.
2. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
3. Fasilitas Charger HP
Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan, kebutuhan HP sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP atau lainnya sedang habis atau Low Bateray, sehingga membutuhkan tempat untuk mencharger HP/tablet tersebut. Maka berdasarkan problem tersebut Pengadilan Agama Kasongan pun menyediakan tempat khusus Charger HP/Tablet sebagai salah satu pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
4. Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas
Pemberiaan sarana disabilitas berupa: Kursi Roda, Kruk, Tongkat Kaki Tiga dan Walker menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Tanjung Redeb ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, Pengadilan Agama Tanjung Redeb menyediakan fasilitas Kursi Roda, Kruk, Tongkat Kaki Tiga dan Walker untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang sedang sakit atau sudah lansia.
5. Fasilitas Ruang Kesehatan
Fasilitas Ruang Kesehatan yang refresentatif juga sudah tersedia berupa ranjang, alat bantu pernafasan (oksigen), alat bantu dan obat-obatan sehingga akan memberikan kenyamanan dan tindakan segera jika suatu saat baik para pihak berperkara atau tamu lainnya yang segera membutuhkan penanganan cepat dan sebagai pertolongan pertama.
6. Fasilitas Ruang Tunggu Sidang
Fasilitas ruang tunggu sidang terdiri 2 (dua) bagian yakni berada disamping Ruang PTSP yang dilengkapi dengan kursi yang memadai, AC Split dan air minum mineral serta yang terletak diruang terbuka.
7. Fasilitas Ruang Tamu Terbuka
Ruang tamu terbuka untuk pihak dan tamu yang berkunjung ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
8. Fasilitas Musholla
Untuk para pihak pencari keadilan yang akan mengajukan gugatan maupun yang akan bersidang, jika waktu telah mendekati atau tiba waktunya sholat dzuhur, telah tersedia di lingkungan gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb yakni Musholla Al-Mizan yang refresentatif dan didalam ruang Musholla juga disediakan berupa AC Split demi kenyamanan dan kekhusyu'an untuk beribadah.
9. Fasilitas Air Minum Mineral
Untuk para pihak pencari keadilan maupun masyarakat yang ingin memperoleh informasi, telah disediakan air minum gratis baik air minum dalam kemasan maupun air minum yang tersedia dalam Dispenser.
10. Fasilitas Ruang Tunggu Tambahan
Untuk mengurangi kerumunan serta memutus penyebaran pandemi COVID-19 dan sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, telah disediakan ruang tunggu tambahan yang refresentatif yang berada di halaman belakang gedung Pengadilan Agama Tanjung Redeb dengan konsep terbuka sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada para pihak pencari keadilan.