HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA KEWARISAN
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 telah dilaksanakan mediasi perkara Kewarisan Nomor 394/Pdt.G/2023/PA.TR yang dipandu oleh Hakim Mediator PA Tanjung Redeb bernama Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat dimana para pihak dengan dipandu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya, juga mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka (win win solution).
Mediasi perkara Kewarisan 394/Pdt.G/2023/PA.TR yang melibatkan kurang lebih 14 turut tergugat berhasil mencapai kesepakatan dalam sesi mediasi ini, pihak penggugat dan tergugat menyetujui hasil kesepakatan yang di pandu oleh Hakim Mediator PA Tanjung Redeb. Nantinya kesepakatan damai ini akan dimuat dalam putusan yang dijadwalkan pembacaan putusannya pada hari Senin, 21 Agustus 2023.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kinerja Hakim Mediator yang dapat mendamaikan para pihak dengan kurun waktu yang singkat sehingga para pihak tidak perlu berlama-lama menjalani proses persidangan yang menyita waktu dan tenaga. Diharapkan, keberhasilan mediasi ini dapat terus terulang dikemudian hari agar dapat memberikan manfaat hukum yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (MARM)