PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT HUKUM YANG DIBERIKAN MAHKAMAH AGUNG
SESUAI KEWENANGAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan Kasasi/PK. |
|
Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang Advokat maupun sesudah adanya Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak melihat dari organisasi mana mereka berasal. |
|
Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. |
|
Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya dianggap tidal sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. |
|
Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada Badan Peradilan. |
|
Putusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut. |
|
Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain. |
|
Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
Bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan. |
|
Penyampaian informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. |
|
Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
|
Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penandatangan MoU antara Mahkamah Agung dengan Federal Court of Australia dan Family Court Of Australia. |
|
Tentang Penunjukan Pengadilan Magang untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. |
|
Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung. |
|
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan kembali sebagai Hakim Tinggi Agama. |
PERTIMBANGAN DAN NASEHAT HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI
1. Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata
2. Hiyal Asy Syar'iyah Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
3. Makalah Ketua Muda Agama Mahkamah Agung
4. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama
5. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama
6. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh