banner pa tanjung redeb

Written by Super User on . Hits: 2547

PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT HUKUM YANG DIBERIKAN MAHKAMAH AGUNG

SESUAI KEWENANGAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

 

SEMA No. 14/2010

Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan Kasasi/PK.

FATWA 052/KMA/III/2009

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang Advokat maupun sesudah adanya Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak melihat dari organisasi mana mereka berasal.

FATWA 035/KMA/III/2009

Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

FATWA 52/KMA/V/2009

Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya dianggap tidal sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

FATWA 59/KMA/V/2009

Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada Badan Peradilan.

FATWA 115/KMA/IX/2009

Putusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut.

FATWA 118/KMA/IX/2009

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain.

FATWA 130/KMA/X/2009

Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Putusan Mahkamah Konstitusi

FATWA 146/KMA/XII/2009

Bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan.

FATWA 148/KMA/XII/2009

Penyampaian informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.

FATWA 149/KMA/XII/2009

Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

KMA 124/KMA/SK/VIII/2004

Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penandatangan MoU antara Mahkamah Agung dengan Federal Court of Australia dan Family Court Of Australia.

KMA 003/KMA/SK/I/2011

Tentang Penunjukan Pengadilan Magang untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.

KMA 071/KMA/SK/V/2011

Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.

KMA 126/KMA/SK/VIII/2011

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan kembali sebagai Hakim Tinggi Agama.

 

PERTIMBANGAN DAN NASEHAT HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI

1. Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata

2. Hiyal Asy Syar'iyah Dalam Praktek Hibah dan Wasiat

3. Makalah Ketua Muda Agama Mahkamah Agung

4. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama

5. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama

6. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Jalan Mangga I Nomor 09

Kabupaten Berau

Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0554-21085
Fax: 0554-21085

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Instagram : pa.tanjungredeb

Facebook : PA Tanjung Redeb

Twiter : pa_tanjungredeb

maps1  Lokasi Kantor

Copyright © 2018 - 2022 Ditjen Badilag I Pengadilan Agama Tanjung Redeb
}); })(jQuery);