1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mwngajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan
1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mwngajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan
Pengadilan Agama Tanjung Redeb
Jalan Mangga I Nomor 09
Kabupaten Berau
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0554-21085
Fax: 0554-21085
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Instagram : pa.tanjungredeb
Facebook : PA Tanjung Redeb
Twiter : pa_tanjungredeb