PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.
Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :
1. AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
2. PUTUSAN/PENETAPAN
Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.
Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Pengambilan Produk Pengadilan dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.30 Wita.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
- Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya;
- Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku;
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) untuk Pengambilan Akta Cerai;
- Pengambilan Putusan/Penetapan tidak dikenakan biaya;
- Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
- Biaya Legislasi Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 3000,-(tiga ribu rupiah)
- Biaya salinan Putusan per lembar sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan.
- Jika Kemudian menggunakan Kuasa, Penerima Kuasa harus menyerahkan Bukti Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas kertas bermeterai oleh Pemberi Kuasa (Pihak berperkara) dan Penerima Kuasa diketahui oleh Pejabat Pemerintahan setempat.